HAK ASASI MANUSIA DAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu: Ujang Endang, S,Ag. M,Pdi
Disusun Oleh :
Muhammad farhan f
Muhammad Ab. J
Surya
FAKULTAS TARBIAH
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM (PAI)
INSTITUT AGAMA
ISLAM DARUSSALAM
CIAMIS JAWA
BARAT
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia dan
Perlindungan Hukum di Indonesia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah konsep dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
2.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
3.
Penegakan HAM di Indonesia
4.
Konsepsi dan prinsip-prinsip Rule of law
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Agar dapat mengetahui konsep dasar HAM
2.
Agar dapat mengetahui HAM pada tataran Global
3.
Agar dapat mengetahui penegakan Ham di Indonesia
4.
Agar dapat mengetahui konsepsi dan prinsip-prinsip Rule of law
********************************************************************************
untuk selanjunya klik http://santriintelek009.blogspot.com/2013/05/demokrasi-pendidikan.html